Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

KPU akan Keluarkan SK Libur Nasional untuk Pilkada 2024

18
×

KPU akan Keluarkan SK Libur Nasional untuk Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto: Ilustrasi (Doc-Info Garut)

Jakarta, mediasatu.co.id – Demi kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan memerintahkan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait Hari Libur Nasional. Pilkada serentak ini akan berlangsung pada hari Rabu (27/11/2024).
Anggota KPU RI, August Mellaz, menjelaskan langkah-langkah tersebut melalui keterangan resminya pada Rabu (13/11/2024). “Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024,” jelasnya, pada Rabu (13/11/2024).
Penetapan hari libur nasional saat Pilkada bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terganggu aktivitas lainnya. Selain itu, KPU juga memastikan koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung kegiatan Pilkada berjalan dengan lancar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *