Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5% untuk Tahun 2025
Sebarkan artikel ini
(Doc-Fakta Indo)
Jakarta, mediasatu.co.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kebijakan ini harapannya dapat mendorong daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, kenaikan UMP ini sebagai respons atas tuntutan buruh. Mereka menginginkan perbaikan kesejahteraan di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat.
Pengumuman tersebut ia sampaikan setelah rapat terbatas dengan sejumlah menteri di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024). Kenaikan ini lebih tinggi daripada usulan awal Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan angka kenaikan 6%
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa pengambilan keputusan ini dengan mempertimbangkan berbagai masukan. Termasuk hasil pertemuan dengan pimpinan serikat buruh.
“Setelah membahas juga dan bertemu pimpinan buruh, kita ambil keputusan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen,” ujarnya. la menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Pemerintah berharap dengan adanya kenaikan UMP ini, para pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga langkah ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.