DKPP Pecat Ketua KPU Jabar Terkait Kasus Pergeseran Suara
Sebarkan artikel ini
(Doc-Info Bandung Kota)
Jawa Barat, mediasatu.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, dari jabatannya. Pembacaan keputusan tersebut berlangsung saat sidang terbuka dengan Ketua DKPP, Heddy Lugito sebagai pemimpinnya pada Senin (2/12/2024) di Jakarta.
DKPP menyatakan bahwa Ummi Wahyuni terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus pergeseran suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Dugaan ini berawal dari laporan politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat, yang mengadukan Ummi karena dugaan membiarkan pergeseran suara di Dapil Jawa Barat IX. Hal tersebut menguntungkan salah satu calon anggota DPR RI yaitu Ujang Bey.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini, paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya.
Kasus ini muncul karena Eep Hidayat yang merasa rugi oleh pergeseran suara tersebut dan melaporkannya ke DKPP. Hingga saat ini, KPU Provinsi Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait pemberhentian Ummi Wahyuni. Keputusan ini menunjukkan komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.