(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Polisi telah menangkap Fuad, warga negara Irak yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan DA, cucu almarhumah Mpok Nori. Tersangka merupakan mantan suami siri korban yang melakukan aksi tersebut karena tidak menerima perpisahan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menyebut peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (19/3) malam. Jasad korban kemudian keluarga temukan pada Sabtu (21/3) di kontrakannya dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan luka sayatan di leher.
Penemuan berawal ketika ibu korban mendatangi kontrakan sekitar pukul 03.00 WIB dan mendapati pintu terkunci dari dalam. Setelah ibunya buka, korban berada dalam tergeletak dengan darah yang telah mengering di lantai dan kasur.
Sebelum kejadian, korban sempat pulang ke rumah untuk meminjam motor dan mengambil paket. Sejumlah saksi juga melihat keberadaan Fuad di sekitar lokasi sebelum dan sesudah kejadian. Bahkan ia sempat terlihat salat subuh di masjid dekat tempat kejadian sehari setelahnya.
“Harapan keluarga hukuman yang diterima seganjar atas apa perlakuan ke almarhumah,” kata kakak korban, Aji.
Saat ini, polisi telah mengamankan tersangka dan terjerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. Jasad korban juga telah petugas bawa ke RS Polri untuk keperluan visum.


















