DPR RI Anjurkan SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
Sebarkan artikel ini
(Doc-Fakta Indo)
Jakarta, mediasatu.co.id – Dalam upaya meringankan beban masyarakat, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, merekomendasikan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup. Ia menilai, proses perpanjangan dokumen-dokumen tersebut sering kali menyulitkan masyarakat dan lebih menguntungkan vendor pengadaan.
“Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu membebankan masyarakat. Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, pak, kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” jelasnya.
Sebagai alternatif, ia mengizinkan sistem pencabutan hak berkendara dengan mekanisme tertentu, seperti tiga kali pelubangan SIM. Dengan mekanisme ini, SIM pengguna akan terhapus setelah pelanggaran sebanyak tiga kali.
“Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini,” ucapnya.
Menurutnya, langkah ini dapat mengurangi beban biaya masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik. Usulan ini harapannya menjadi solusi atas kesulitan perekonomian masyarakat. Sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen berkendara.