Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Korupsi Emas PT Antam, Budi Said Wajib Ganti Rugi Rp35,5 Miliar

49
×

Korupsi Emas PT Antam, Budi Said Wajib Ganti Rugi Rp35,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Tirtoid)

Surabaya, mediasatu.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said. Ketua Majelis Hakim Toni Irfan menyatakan Budi terbukti bersalah dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas pada PT Antam Tbk.
Selain hukuman penjara, Budi juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Ia juga wajib membayar uang pengganti senilai 58,841 kilogram emas atau Rp35,5 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 8 tahun penjara.
Dalam putusannya, Hakim Toni menyebut bahwa Budi Said secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Perbuatannya terkena Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Menangapi putusan tersebut, kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya akan mengajukan banding. Putusan ini harapannya menjadi peringatan bagi para pengusaha untuk selalu menjalankan bisnis yang transparan dan sesuai hukum

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *