Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Pelaku Pemalsuan Akta Jual Beli Tertangkap, Aksi Berlangsung Sejak 2015

22
×

Pelaku Pemalsuan Akta Jual Beli Tertangkap, Aksi Berlangsung Sejak 2015

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Berita Kota Bandung)

Cimahi, mediasatu.co.id – Seorang oknum pegawai Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial AK (56), tertangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Menurut dugaan, tersangka memalsukan Akta Jual Beli (AJB) tana. Ia mengganti dengan nomor registrasi palsu yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Barat. Selain itu, AK juga memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan stempel resmi Kantor Kecamatan Cihampelas.
Kapolres Cimahi AKBP Tri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pada 2 Desember 2024. “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pemalsuan AJB pada tanggal 2 Desember 2024. Awal mulai nya korban ingin membuat sertifikat tanah ke BPN setelah dilakukan pengecekan oleh pihak BPN ternyata AJB yang dimiliki korban palsu.” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AK telah melakukan aksinya sejak tahun 2015. Selama hampir 1 dekade, tersangka tercatat memalsukan 1.080 AJB, dengan meminta dana sebesar Rp 5 juta untuk setiap pembuatan AJB palsu.
Kasus ini merugikan banyak masyarakat. Pihak kepolisian harap dapat memeriksa keterlibatan pihak lain dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *