KPK Tahan Mantan Dirut PT Taspen Terkait Kasus Korupsi
Sebarkan artikel ini
(Doc-Tirtoid)
Jakarta, mediasatu.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero). Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada kegiatan investasi tahun anggaran 2019. Penahanan ini berlangsung setelah Kosasih terlibat dalam transfer dana investasi perusahaan milik negara tersebut.
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menyebutkan bahwa Kosasih melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut ia lakukan bersama Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini KPK belum menahannya.
“Melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ucapnya, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (8/1/2025).
Di samping itu, ia juga menjelaskan bahwa Kosasih telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp200 miliar. Hal tersebut terjadi melalui penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun oleh PT Taspen pada reksa dana RD I-Next G2 dengan pengelola PT Insight Investments Management. Proses investigasi terhadap kasus ini akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak peran dan aliran dana yang terlibat.