Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Polsek Batuceper Berhasil Gagalkan Aksi Penjambretan

11
×

Polsek Batuceper Berhasil Gagalkan Aksi Penjambretan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Tangerag Kabarku)

Tangerang, mediasatu.co.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial JR (29) karena menjambret ponsel seorang karyawati. Insiden tersebut terjadi di Jalan Daan Mogot Km 21, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Jumat (10/1/2025).
Kepala Polsek Batuceper, Kompol Gunawan bersama Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan bahwa insiden bermula saat korban pulang kerja. Saat itu, korban yang bernama Sabrina (22) beserta saksi sedang menunggu jemputan di pinggir jalan sekitar pukul 17.55 WIB.
“Saat itu, korban sembari memegang handpone miliknya. Lalu pelaku jambret ini datang sendirian dengan mengunakan sepeda motor. Ia menghampiri korban dan langsung merampas ponsel korban dengan cara paksa,” ucapnya, pada Selasa (14/1/2025).
Namun, korban menarik baju pelaku dan berusaha mempertahankan ponselnya. Akibatnya, pelaku pun terjatuh dan terseret hingga mengalami luka lecet di bagian mata kaki sebelah kiri dan luka lebam di bagian kaki kanan.
“Korban yang mempertahankan ponsel miliknya tersebut terjatuh dan terseret, hingga mengalami luka-luka,” jelasnya.
Menurutnya, korban pun mengalami luka-luka dan pelaku akhirnya berhasil mengambil ponselnya. Secara kebetulan, saat itu polisi patroli unit Reskrim dan piket fungsi mendengar teriakan korban.
“Lalu, petugas mengejar pelaku. Kejar-kejaran terjadi sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan di pertigaan Kebon Besar, Kawasan Industri Batuceper,” ujar imbuhnya.
Kemudian, pihak kepolisian membawa pelaku ke Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku kini menjadi tersangka dan terjerat Pasal 365 KUHPidana.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *