PT DKI Jakarta Resmi Perberat Hukuman Harvey Moeis
Sebarkan artikel ini
(Doc-Pinterest)
Jakarta, mediasatu.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara jadi 20 tahun. Sebelumnya ia terlibat kasus korupsi tata niaga timah. Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto sebagai pemimpin sidang menyampaikan hal tersebut pada Kamis (13/2/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujarnya.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian lingkungan mencapai Rp300 triliun. Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa keuntungan langsung yang Harvey peroleh dari kasus ini berjumlah Rp210 miliar. Selain memperpanjang masa hukuman, jumlah uang pengganti yang harus ia bayar juga meningkat dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Jika dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak ia bayarkan, harta kekayaannya akan pengadilan sita. Apabila hasil sitaan tidak mencukupi, maka hukumannya akan bertambah 10 tahun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap vonis 6,5 tahun karena menurutnya hukuman tersebut terlalu ringan. Sedangkan jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara. Hakim menegaskan tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman Harvey Moeis.
“Hal meringankan, tidak ada,” tegasnya.
Putusan ini menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di sektor pertambangan. Khususnya dalam tata niaga timah, yang telah membawa dampak besar bagi negara dan lingkungan. (Red).