Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Palsukan Dokumen Tanah, Kades Kohod Akhirnya Ditangkap

17
×

Palsukan Dokumen Tanah, Kades Kohod Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Jakarta Utara Info)

Tangerang, mediasatu.co.id – Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, telah menjadi tersangka dalam perkara pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pemalsuan tersebut ia lakukan pada kawasan pagar laut Tangerang.
Penetapan ini terjadi setelag Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui proses gelar perkara. Dalam proses yang berlangsung pada Selasa (18/2/2025) tersebut turut hadir pihak eksternal.
Di samping itu, ada 3 tersangka lainnya yang ikut terlibat. Mereka adalah Sekretaris Desa Kohod dan 2 orang penerima kuasa. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa menurut dugaan, mereka bersekongkol dalam pemalsuan dokumen untuk pengajuan hak bangunan.
“Dari hasil gelar perkara pada kesempatan ini penyidik dan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka. Di mana, keempat tersangka ini terkait pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A kepala desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *