KKP Jatuhkan Denda Rp48 Miliar atas Pemasangan Pagar Laut di Tangerang
Sebarkan artikel ini
(Doc-Tirtoid)
Jakarta, mediasatu.co.id — Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, memastikan 2 pelaku pemasangan pagar laut mendapatkan sanksi. Pemasangan pagar laut sepanjang 36 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang tersebut terkena sanksi denda sebesar Rp48 miliar.
Dua pelaku yang terkena sanksi adalah Kepala Desa Kohod, Arsin dan seorang perangkat desa berinisial T. Ia menyatakan keduanya telah mengakui perbuatannya dan bersedia membayar denda sesuai aturan yang berlaku.
“Saat ini terkena denda Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” ungkapnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/2/2025).
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini kementeriannya belum menemukan adanya keterlibatan perusahaan dalam kasus tersebut. Ia membandingkan kasus yang terjadi di Tangerang dengan kasus serupa di Bekasi. Di mana, dalam kasus tersebut sudah ada perusahaan yang bertanggung jawab.
“Khusus di Tangerang kami menyampaikan sudah kami tetapkan 2 pelaku melalui proses panjang. Tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi karena ada penanggung jawabnya PT. Tapi kalau di Tangerang tidak tahu siapa,” ungkapnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen menegakkan hukum lingkungan di wilayah pesisir. Hal tersebut sebagai upaya menjaga ekosistem laut dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. (Red).