Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Kasus CPO

15
×

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Kasus CPO

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Jakarta Utara Info)

Jakarta, mediasatu.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka. Ia terlibat kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag). Hal tersebut perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Example 300x600

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar mengumumkan penetapan status tersangka terhadap MAN dalam konferensi pers. Konferensi tersebut berlangsung di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/4/2025). Ia mengungkapkan bahwa menurut dugaan, tersangka menerima suap sebesar Rp60 miliar terkait pengaturan putusan kasus minyak goreng.

“Menurut dugaan, MAN menerima suap senilai Rp60 miliar untuk pengaturan putusan kasus minyak goreng. Hal itu saat ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat,” ujarnya.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa uang tersebut ia terima melalui WG, yang saat itu menjabat sebagai Panitera di PN Jakarta Pusat dan menjadi orang kepercayaan tersangka. “WG saat itu panitera, orang kepercayaan MΑΝ. Melalui dia, terjadi kesepakatan, lalu menunjuk tiga majelis hakim. Apakah hakim-hakim itu juga menerima, sedang kami dalami, tetapi putusannya sesuai permintaan,” ungkapnya.

Selain menetapkan MAN sebagai tersangka, Kejagung juga mengungkapkan bahwa tiga orang lainnya turut menjadi tersangka. Mereka adalah WG (Panitera Muda PN Jakarta Utara), serta dua advokat berinisial MS dan AR. Ketiganya berperan aktif dalam pengaturan putusan tersebut.

Saat ini, MAN dan dua advokat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Sementara itu, WG berada di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aliran uang haram ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. “Penyidik masih mendalami lebih lanjut, terutama terkait aliran dana dan siapa saja yang ikut terlibat,” (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *