Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Rumah Anggota DPD RI Digeledah KPK Terkait Suap Dana Pokmas

15
×

Rumah Anggota DPD RI Digeledah KPK Terkait Suap Dana Pokmas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Pinterest)

Surabaya, mediasatu.co.id – Pada Senin (14/4/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan di Kota Surabaya, Jawa Timur. Hal ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun 2021–2022.

Example 300x600

Menurut informasi, penggeledahan tersebut berlangsung di kediaman Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Namun, KPK masih belum mengonfirmasi secara resmi lokasi tepat penggeledahan tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya kegiatan itu. “Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” ujarnya, dalam keterangan tertulis.

Tessa belum mengungkapkan detail mengenai barang bukti yang tengah mereka cari atau sita dalam proses tersebut. Ia menambahkan, keterangan lebih lanjut akan ia sampaikan usai penggeledahan selesai dan penyidik menganalisis hasilnya.

Kasus ini sendiri sudah memasuki tahap pengembangan sejak tahun lalu. Pada 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 4 orang merupakan penerima suap. Tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya sebagai pihak pemberi suap.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat yang seharusnya untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Jawa Timur. KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hukum. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *