Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Komisi III DPRD Karawang Desak Pengembang Segera Serahkan PSU

18
×

Komisi III DPRD Karawang Desak Pengembang Segera Serahkan PSU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
(Doc-Istimewa)

Karawang, mediasatu.co.id – Masalah serah terima fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum) atau Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Karawang tak kunjung selesai. Hal tersebut menjadi latar belakang Komisi III DPRD Karawang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (17/4/2025). Dalam rapat tersebut turut hadir Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, sejumlah asosiasi pengembang seperti Asprumnas dan Apersi pun ikut hadir.

Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, memimpin langsung RDP tersebut. Sejumlah anggota lain turut mendampinginya seperti Kaemin Komarudin, Encep Sumanta, Mulyadi, Fernando Doklas dan M. Topan Megantara. Dalam rapat itu, terungkap bahwa sebanyak 237 perumahan belum menyerahkan PSU ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Itulah yang menjadi akar dari sejumlah permasalahan di lapangan.

Example 300x600

Plt Kepala DPRKP Karawang, Asep Hazar, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan penguatan SDM untuk mempercepat proses serah terima. “Alhamdulilah di bulan Juni ini kami mendapat tambahan personel sekitar 40 orang. Di bidang PSU ada 12 orang yang terdiri dari planologi, sipil, arsitek juga ada. Insya Allah ini akan sangat mendukung kinerja DPRKP tahun ini dan tahun selanjutnya,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar proses administrasi berlangsung di tahap awal, yakni saat penyerahan site plan sebagai syarat terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut bertujuan agar tidak menjadi penghambat di akhir proyek. Meski demikian, ia tak menyangk bahwa revisi pembangunan bisa menjadi kendala ke depannya.

“Proses administrasi di awal pada saat penyerahan site plan selesai sebagai prasyarat munculnya PBG, mudah-mudahan itu menjadi opsi solusi percepatan penyelesaian serah terima dengan developer yang akan membangun,” ujarnya.

Ketua DPW Asprumnas Jabar, H. Abun Yamin Syam, menambahkan bahwa dari 237 perumahan yang belum menyerahkan PSU, 48 sedang dalam proses. Sementara sekitar 50 lainnya ditinggalkan oleh pengembangnya. Ia menegaskan bahwa penyerahan PSU untuk perumahan tanpa pengembang bisa secara mandiri oleh warga melalui RT, kepala desa, atau paguyuban, tanpa terkena biaya pengurusan di BPN.

(Doc-Istimewa)

”Terhadap perumahan yang ditinggalkan oleh pengembangnya, sesuai peraturan daerah itu boleh diserahterimakan kepada Dinas PRKP dengan cara mandiri oleh warga setempat. Melalui RT, Kades atau Paguyuban warga pada perumahan setempat, dengan tanpa ada biaya proses BPN atau (nol) rupiah,” ungkapnya.

Di samping itu, ia menyebut bahwa terdapat beberapa kendala seperti para pengembang perumahan tidak segera menyerahterimakan fasos dan fasum perumahannya. Hal tersebut karena banyak warga setempat yang menggunakan fasilitias sosial dan umum untuk kepentingan pribadi. Padahal, seharusnya lahan tersebut menjadi fasilitas sarana olahraga atau ruang terbuka hijau. Namun, kini menjadi kandang ayam, tempat parkir mobil.

Kemudian, ia juga menyoroti minimnya tenaga ukur di BPN dan mengusulkan agar pensiunan BPN yang masih memiliki lisensi dapat aktif kembali. “Untuk ini kami usulkan kalau saja BPN mau, bisa menggunakan tenaga pensiunan BPN yang tergabung dalam asosiasi pengukur tanah dan berlisensi. Mereka yang sudah pensiun aktifkan kembali,” sarannya.

Terkait pengembang yang tidak patuh terhadap kewajiban serah terima, ia menyebut kunci utamanya ada pada Sireng (Sistem Registrasi Pengembang). “Kuncinya di Sireng, yakni Sistem Registrasi Pengembang. Ketika pengembang tidak manut aturan ya matikan saja Sirengnya, selesai sudah pengembang itu tidak bisa lakukan akad kredit di perbankan,” tegasnya.

Deddy Indrasetiawan pun mengingatkan DPMPTSP Karawang untuk tidak menerbitkan izin baru bagi pengembang yang belum menyerahkan fasos dan fasum. ”Kalau pengembang perumahan bersangkutan belum menyerah terimakan fasilitas sosial dan fasilitas umumnya kepada pemerintah Karawang. Kamu minta DPMPTSP jangan terbitkan ijin baru perluasan perumahan,” kata Deddy.

Ia menambahkan bahwa setidaknya pengembang harus menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan komitmennya kepada dinas terkait. ”Minimal, pengembang perumahan bersangkutan harus memiliki niat baik (goodwill) dan menyampaikannya kepada DPMPTSP. Hal ini terkait dugaan adanya pengembang yang berganti baju usahanya. Untuk itu Asprumnas ditunggu menyerahkan fasos dan fasumnya,” imbuhnya. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *