Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

DPRD Karawang Soroti 237 Perumahan Belum Serahkan PSU ke Pemkab

20
×

DPRD Karawang Soroti 237 Perumahan Belum Serahkan PSU ke Pemkab

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
(Doc-Istimewa)

Karawang, mediasatu.co.id – Demi mencari solusi atas terhambatnya proses serah terima prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan ke Pemerintah Kabupaten Karawang, Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ketua Komisi III, Deddy Indrasetiawan, memimpin langsung RDP yang berlangsung pada Kamis (17/4/2025) siang itu.

Dalam rapat tersebut, beberapa anggota hadir menemani Deddy. Mereka di antaranya Kaemin Komarudin, Encep Sumanta, Mulyadi, Fernando Doklas dan M. Topan Megantara. Kemudian, turut hadir Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) dan sejumlah asosiasi pengembang seperti Asprumnas dan Apersi. Selain itu, perwakilan dari BPN pun ikut hadir, meski kehadirannya kurang berkompeten.

Example 300x600

Berdasarkan rapat tersebut terungkap bahwa sebanyak 237 perumahan di Kabupaten Karawang belum menyerahkan PSU nya. Dari jumlah tersebut, 48 sedang dalam proses. Sementara itu, sekitar 50 perumahan lainnya ditinggalkan oleh pengembang.

Plt Kepala DPRKP Karawang, Asep Hazar, menyampaikan pihaknya terus melakukan penguatan SDM meskipun ada keterbatasan. “Alhamdulilah di bulan Juni ini kami mendapat tambahan personel sekitar 40 orang. Di bidang PSU ada 12 orang yang terdiri dari planologi, sipil, arsitek juga ada. Insya Allah ini akan sangat mendukung kinerja DPRKP tahun ini dan tahun selanjutnya,” ucapnya.

(Doc-Istimewa)

Sebagai langkah percepatan, ia juga mengusulkan agar proses administrasi PSU berlangsung sejak awal. Pelaksanaannya bersamaan dengan selesainya site plan dan menjadi syarat terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski begitu, ia tak ingin adanya kendala saat terjadi revisi pembangunan.

“Proses administrasi di awal pada saat penyerahan site plan selesai sebagai prasyarat munculnya PBG. Mudah-mudahan itu menjadi opsi solusi percepatan penyelesaian serah terima dengan developer yang akan membangun,” ujarnya.

Di samping itu, Ketua DPW Asprumnas Jawa Barat, H. Abun Yamin Syam, menyatakan bahwa pengembang yang tergabung dalam Asprumnas siap melakukan serah terima PSU secara kolektif dalam waktu dekat. Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, warga dapat meyerahkan PSU perumahan yang ditinggalkan pengembangnya melalui RT, kepala desa tau paguyuban.

”Terhadap perumahan yang ditinggalkan oleh pengembangnya, sesuai peraturan daerah itu boleh diserahterimakan kepada Dinas PRKP dengan cara mandiri oleh warga setempat. Dapat melalui RT, Kades atau Paguyuban warga pada perumahan setempat, dengan tanpa ada biaya proses BPN atau (nol) rupiah,” jelas Abun Yamin Syam.

(Doc-Istimewa)

Namun demikian, ia juga mengungkap sejumlah hambatan di lapangan. Beberapa hambatan tersebut seperti penyalahgunaan lahan fasos/fasum oleh warga untuk kepentingan pribadi dan keterbatasan tenaga ukur dari BPN yang masih fokus pada program PTSL.

“Untuk ini kami usulkan kalau saja BPN mau, bisa menggunakan tenaga pensiunan BPN yang tergabung dalam asosiasi pengukur tanah dan berlisensi. Mereka yang sudah pensiun aktifkan kembali,” sarannya, sambil mengkritik kehadiran BPN yang tidak maksimal.

Untuk menghadapi pengembang yang enggan menyerahkan PSU, ia menyebut sistem Sireng (Sistem Registrasi Pengembang) sebagai kunci. “Kuncinya di Sireng, yakni Sistem Registrasi Pengembang. Ketika pengembang tidak manut aturan ya matikan saja Sirengnya. Selesai sudah pengembang itu tidak bisa lakukan akad kredit di perbankan,” tegasnya.

Selanjutnya, Ketua Komisi III Deddy Indrasetiawan meminta DPMPTSP Karawang tidak lagi mengeluarkan izin pengembangan bagi pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya. ”Kalau pengembang perumahan bersangkutan belum menyerah terimakan fasilitas sosial dan fasilitas umumnya kepada pemerintah Karawang. Kami minta DPMPTSP jangan terbitkan ijin baru perluasan perumahan,” ujarnya.

Di samping itu, ia juga menyoroti adanya pengembang yang berganti nama usaha sebagai cara menghindari tanggung jawab. ”Minimal, pengembang perumahan bersangkutan harus memiliki niat baik (goodwill) dan menyampaikannya kepada DPMPTSP. Hal ini terkait dugaan adanya pengembang yang berganti baju usahanya. Untuk itu Asprumnas kami tunggu menyerahkan fasos dan fasumnya,” lanjutnya.

Deddy juga membuka opsi agar Kejaksaan Negeri Karawang ikut terlibat dalam penyelesaian serah terima fasos dan fasum. Khususnya bila ada kekurangan luas lahan. ”Nantinya, untuk penyerahan fasos fasumnya kita terima. Namun bila ada luas tanahnya kurang, hal itu bisa saja melibatkan Kejaksaan untuk penyelesaiannya. Kita berikan tenggang waktu selama setahun, agar pengembang bersangkutan selesaikan kekurangan luas lahan yang mereka serahterimakan ke pemerintah Karawang,” pungkasnya. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *