Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Lindungi Hak Pekerja, Menaker Larang Penahanan Dokumen Pribadi

12
×

Lindungi Hak Pekerja, Menaker Larang Penahanan Dokumen Pribadi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Info Bandung Kota)

Jakarta, mediasatu.co.id — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi oleh perusahaan. Regulasi ini terbit bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional,

Example 300x600

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025. Surat tersebut berisi larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah maupun dokumen milik pekerja.

“Hari ini Selasa (20/5/2025), di mana kita merayakan Hari Kebangkitan Nasional. Saya selaku Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025. Surat tersebut tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja,” ujarnya, pada Selasa (20/5/2025).

Surat edaran tersebut berlaku secara nasional dan bertujuan kepada para gubernur. Selanjutnya mereka perlu meneruskannya kepada bupati dan wali kota di wilayah masing-masing. Pemerintah meminta agar adanya pengawasan, pembinaan dan penanganan jika terdapat pelanggaran.

Melalui SE ini, pemerintah melarang perusahaan untuk:

  1. Menahan ijazah dan dokumen pribadi karyawan seperti paspor, akta kelahiran, buku nikah, sertifikat kompetensi, dan BPKB.
  2. Menghalangi karyawan untuk mencari dan memperoleh pekerjaan yang lebih baik.

Oleh karena itu, langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam melindungi hak dasar para pekerja. Dengan terbitnya aturan ini, harapannya tercipta lingkungan kerja yang lebih adil, transparan dan juga menghormati hak asasi manusia. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *