Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Tangkap 8 Pengedar Narkoba

10
×

Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Tangkap 8 Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Bekasi 24 Jam)

Bekasi, mediasatu.co.id — Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan 8 orang pengedar narkoba selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Mei ini, polisi menyita 3 kilogram ganja dan sekitar 23.000 butir obat keras golongan G.

Example 300x600

Penangkapan para tersangka berlangsung oleh Satuan Reserse Narkoba di sejumlah lokasi berbeda. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (23/5/2025).

“Delapan orang berhasil kami amankan. Mereka merupakan pengedar ganja maupun obat keras,” ungkapnya, pada Jumat (23/5/2025).

Dua tersangka berinisial MF (19) dan RP (30), sebagai pengedar ganja, tertangkap lebih dulu di wilayah Depok pada 18 Mei 2025. Enam tersangka lainnya, yakni MA (23), MK (25), MM (45), MR (26), FF (24) dan IZ (22), tertangkap di sejumlah lokasi di Bekasi atas dugaan peredaran obat keras tanpa izin.

Kombes Kusumo menambahkan, selain delapan tersangka tersebut, pihaknya juga masih memburu 12 orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pengedar ganja terjerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, enam pengedar obat keras dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang sama. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *