Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Hendak Curi Motor Lagi, Dua Pria di Telukjambe Timur Ditangkap Polisi

×

Hendak Curi Motor Lagi, Dua Pria di Telukjambe Timur Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

(Doc-Infokrw)

Karawang, mediasatu.co.id – Polisi menangkap dua pria berinisial S (45) dan NW (20) yang diduga terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor di Telukjambe Timur, Karawang.

Polsek Telukjambe Timur menangkap keduanya pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi mengamankan S dan NW di Dusun Sukagalih, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur.

Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Aries Riyanto mengatakan, polisi menangkap kedua pria tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat.

Warga melaporkan keberadaan dua orang yang diduga hendak kembali mencuri sepeda motor. Kapolsek kemudian memimpin anggota piket fungsi untuk menelusuri informasi tersebut.

Petugas akhirnya menemukan kedua pria itu di lokasi. Polisi kemudian mengamankan mereka untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang tersebut terdiri dari dua tang potong, satu linggis, satu set kunci leter L, satu handphone Oppo, dan tas ransel hitam.

Dalam pemeriksaan awal, S dan NW mengaku telah mencuri sepeda motor di dua lokasi berbeda. Kedua aksi tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur.

Aksi pertama terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, sepeda motor milik Mimin Mintarsih (45) hilang dari garasi rumahnya di Dusun Gempol Girang, Desa Sukamakmur.

Motor Honda Beat Street warna cokelat tahun 2025 dengan nomor polisi T-6878-QT tersebut raib. Korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

Sehari berselang, pelaku kembali beraksi. Pencurian kedua terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 06.50 WIB di depan Ruko The Kriuk, Dusun Krajan, Desa Telukjambe.

Kali ini, sepeda motor milik Aries Yudha Putra Pratama (30) menjadi sasaran. Motor warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi T-4871-PE tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp9 juta.

Dalam penyelidikan perkara ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Saat ini, petugas mengamankan kedua tersangka dan seluruh barang bukti di Mapolsek Telukjambe Timur.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *