Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Kaprodi Anestesi Undip Diduga Nikmati Dana Pungli Mahasiswa Rp177 Juta

10
×

Kaprodi Anestesi Undip Diduga Nikmati Dana Pungli Mahasiswa Rp177 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Tirtoid)

Semarang, mediasatu.co.id — Dalam sidang pembacaan dakwaan kasus perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan adanya praktik pungutan liar (pungli) dengan perputaran uang mencapai Rp2,4 miliar. Fakta ini terkuak saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025).

Example 300x600

Setiap mahasiswa PPDS Anestesiologi terlaksa membayar pungli hingga Rp80 juta. Hal itu mereka sebut sebagai Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Menurut dugaan, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi FK Undip, Taufik Eko Nugroho telah melakukan praktik pemerasan tersebut. Ia juga memerintahkan staf administrasi, Sri Maryani, untuk mengelola uang hasil pungutan dari mahasiswa lintas angkatan.

Jaksa Sandhy Handika menjelaskan, dana pungli Sri Maryani kelola, ia simpan dalam rekening pribadinya. Kemudian, ia pun tidak melaporkannya ke pihak universitas.

“Tercatat terdakwa Sri Maryani menerima dana BOP dengan jumlah total Rp2,4 miliar sejak 2018 sampai 2023,” ungkapnya, pada Senin (26/5/2025).

Uang hasil pungli itu mereka gunakan untuk berbagai kebutuhan internal. Contohnya seperti uang lembur sekretariat, uang saku pembimbing dan penilai tesis. Selain itu, juga untuk konsumsi rapat, serta pengeluaran lain yang tidak semestinya berasal dari mahasiswa PPDS.

Selain itu, terdakwa Taufik juga menerima keuntungan dari dana tersebut. “Total dana BOP yang telah terdakwa Taufik terima selama menjabat Kaprodi sebesar Rp177 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, Sri Maryani mendapatkan honor Rp400 ribu per bulan dari dana pungli tersebut, dengan total sekitar Rp24 juta. Meski berkas perkara keduanya tepisah, Taufik dan Sri Maryani melakukan sidang berlangsung dengan kedua terdakwa mengenakan kemeja putih. Mereka menjadi terdakwa yang melanggar Pasal 368 Ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; dan/atau Pasal 335 Ayat (1) tentang pengancaman atau pemaksaan. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *