Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Suap Izin Tenaga Kerja Asing

3
×

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Suap Izin Tenaga Kerja Asing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Tirtoid)

Jakarta, mediasatu.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 4 dari 8 tersangka dalam kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penahanan berlangsung pada Kamis (17/7/2025), usai keempat tersangka penyidik periksa.

Example 300x600

Ketua KPK, Setyo Budianto, menyatakan bahwa penahanan ini mereka lakukan setelah adaya cukup bukti dalam proses penyidikan. “Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 4 (empat) tersangka. Dengan total 8 tersangka yang telah kami tetapkan pada 5 Juni 2025 lalu,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Keempat tersangka tersebut adalah pejabat dan eks pejabat penting di lingkungan Kemnaker:

  1. Suhartono (eks Direktur Jenderal Binapenta & PKK 2020–2023)
  2. Haryanto (eks Direktur Jenderal Binapenta & eks Direktur PPTKA 2019–2025)
  3. Wisnu Pramono (eks Direktur PPTKA 2017–2019)
  4. Devi Angraeni (Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2024–2025)

Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama, dari 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Empat tersangka lainnya yang belum KPK tahan adalah Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad. Semuanya juga telah menjadi tersangka pada 5 Juni lalu.

Kasus ini bermula dari praktik dugaan suap dalam penerbitan dokumen RPTKA, yang wajib tenaga kerja asing (TKA) miliki agar bisa bekerja di Indonesia. Bila tidak terbit, maka izin kerja dan izin tinggal akan tertunda

Selanjutnya, TKA akan mendapat denda Rp1 juta per hari. Kondisi itu membuat pemohon terpaksa membayar sejumlah uang kepada pihak-pihak yang kini menjadi tersangka. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *