(Doc-Pinterest)
Bekasi, mediasatu.co.id – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang tukang pijat berinisial K (73), warga Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap 5 anak perempuan berusia 4 hingga 10 tahun. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyebutkan bahwa pelaku memikat korban dengan iming-iming mengajak keliling menggunakan sepeda motor pinjaman. “Dua korban duduk di depan, tiga lainnya di belakang. Saat naik ke motor, pelaku membantu menaikkan para korban. Lalu saat itu terjadi tindakan yang tidak pantas oleh pelaku terhadap korban,” jelasnya, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (18/7/2025).
“Korban cukup banyak, yaitu lima anak perempuan. Masing-masing berusia 10 tahun, 8 tahun, 7 tahun, 4 tahun dan 9 tahun,” ujar Kusumo. Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban mengeluh sakit di bagian kemaluan dan melapor kepada orangtuanya.
“Terungkap setelah salah satu korban mengeluh sakit di bagian kemaluan dan memberitahu ibunya. Setelah itu kami langsung bergerak mengamankan pelaku,” ungkap Kusumo.
Laporan dari orangtua korban berlanjut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota. Kemudian mereka segera menindaklanjuti dengan penangkapan pelaku. Atas perbuatannya, K terjerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (Red).