(Doc-Tirtoid)
Jakarta Selatan, mediasatu.co.id – Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap Zulkarnaen Apriliantony alias Tony. Ia merupakan salah satu terdakwa dari klaster koordinator dalam perkara dugaan penjagaan situs judi online (judol). Kasus tersebut melibatkan lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Zulkarnaen Apriliantony selama 9 tahun,” ujarnya.
Tak hanya hukuman badan, JPU juga menjatuhkan tuntutan denda terhadap Tony sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak ia bayarkan, maka akan beralih dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
JPU menilai bahwa sikap Tony tidak kooperatif menjadi salah satu faktor yang memperberat tuntutan. Jaksa menegaskan bahwa terdakwa berbelit-belit selama memberikan keterangan di persidangan dan telah menikmati hasil dari tindak pidananya.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online. Jangkauan pemasaran atau daya rusak bersifat nasional, terdakwa berbelit-belit, dan terdakwa sudah menikmati hasilnya,” tegas JPU.
Berbeda dengan Tony, 3 terdakwa lain dalam klaster koordinator yaitu Muhrijan alias Agus, Alwin Jabarti Kiemas, dan Adhi Kismanto, masing-masing hanya terjerat hukuman 8 tahun penjara. Mereka juga wajib membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ancaman kurungan pengganti selama 3 bulan jika tidak membayar.
JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah. Mereka secara sah telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mentransmisikan, atau membuat dapat teraksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian. Tindak pidana tersebut berdasarkan dalam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, juga terdapat pada Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama. (Red).