(Doc-Wong Gresik)
Surabaya, mediasatu.co.id – Pria berinisial Abdul Malik (47), warga Tambaksari, Surabaya, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik. Penangkapan tersebut berlangsung setelah ia melakukan aksi penipuan dan penggelapan motor di 29 titik berbeda di wilayah Kota Pudak.
Aksi pelaku terbongkar setelah korban berinisial AC (47), warga Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, melaporkan peristiwa penipuan yang menimpanya ke Polsek Manyar. Korban menyampaikan bahwa insiden itu terjadi pada 8 Mei 2025.
Korban yang tengah berada di sebuah warung sederhana di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, saat itu didatangi oleh pelaku yang tidak ia kenal. Pelaku kemudian memesan 80 kotak nasi dan mengajak korban untuk ikut mengantarkannya ke sebuah perumahan.
Dengan alasan hendak menjemput makanan terlebih dahulu, pelaku meminjam sepeda motor Yamaha NMAX milik korban. Sejak saat itu, pelaku tak pernah kembali dan menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
Setelah menerima laporan, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan memimpin tim penyelidikan kasus ini. Akhirnya, mereka berhasil menangkap Abdul Malik di Surabaya pada Senin (21/7/2025).
“Saat penangkapan, pelaku mencoba kabur dan memberikan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” jelas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (24/7/2025).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam. Selain itu, sebuah jaket hoodie hitam, serta rekaman CCTV dari beberapa lokasi kejadian turut mereka amankan. (Red).