Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Polda Metro Jaya Ungkap Perdagangan Ilegal Kartu SIM dengan Identitas Palsu

2
×

Polda Metro Jaya Ungkap Perdagangan Ilegal Kartu SIM dengan Identitas Palsu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Pinterest)

Jakarta, mediasatu.co.id — Empat pelaku sindikat penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi kartu SIM berhasil ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Para pelaku tersebut yakni IER (51), F (46), FRR (30), dan KK (62).

Example 300x600

Kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa data pribadinya ada yang menyalahgunakan untuk membuat akun palsu di LinkedIn. Dari laporan itu, tim siber melakukan penelusuran dan menemukan keberadaan pelaku IER.

“Dari informasi tersebut kita lakukan penyelidikan dan menemukan pelaku IER. Ia menggunakan nomor telepon dan akun WhatsApp 08773706xxxx untuk mengaku sebagai keluarga yang datanya ia gunakan pada akun Linkedin tersebut,” jelas AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/7/2025).

Modus yang pelaku gunakan adalah dengan memakai kartu SIM yang telah teregistrasi memakai identitas orang lain. Lalu, membuat akun WhatsApp dan berpura-pura sebagai kerabat dari pemilik data pribadi tersebut.

Tersangka F menjadi pemasok kartu SIM yang telah aktif dan menjualnya ke konter handphone, termasuk ke tersangka KK. Menurut pengakuan F, banyak pemilik konter yang memesan kartu semacam itu karena lebih praktis.

Di sisi lain, tersangka FRR memiliki peran penting dalam mencari dan mengoleksi data-data sensitif, seperti NIK dan nomor KK. Data ini ia peroleh dari mesin pencari Google, lalu ia gunakan untuk meregistrasi kartu SIM kosong dan menjualnya ke F seharga Rp50 ribu untuk tiap 100 data.

Atas aksinya, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara sebagaimana yang tertera dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 1 Tahun 2024. Mereka juga terkena pasal terkait perlindungan data pribadi sesuai Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 dengan ancaman 5 tahun penjara. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *