Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Dua Pencuri Kabel SNG TVRI Ditangkap Polisi, Dijual Hanya Rp900 Ribu

7
×

Dua Pencuri Kabel SNG TVRI Ditangkap Polisi, Dijual Hanya Rp900 Ribu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-nixnews)

Jakarta, mediasatu.co.id – Tim Resmob Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang pelaku pencurian kabel satellite news gathering (SNG) milik TVRI pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan berlangsung di kontrakan mereka yang berada di belakang SPBU Jalan Abdul Muis, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Example 300x600

“Benar, 2 pelaku ditangkap, inisial BP dan ER,” ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (15/8/2025).

Kabel sepanjang 200 meter yang merupakan peralatan penting siaran langsung itu sebelumnya mereka curi pada Kamis dini hari. Saat itu kabel hendak digunakan dalam peliputan peringatan HUT ke-80 RI di Monas.

Kemudian, mereka membawa hasil curian ke kos pelaku ER. Di sana, mereka mengupas dan membakar kabel di area rel kereta Tanah Abang, lalu menjualnya.

“Mengupas dan membakar kabel di area pinggir rel, Tanah Abang. Menjual hasil pembakaran kabel seharga Rp 900 ribu,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Roby Heri Saputra.

Setelah menjual kabel, kedua pelaku membagi hasil uang tersebut. “Motif pelaku mencuri karena ekonomi, untuk keuntungan pribadi,” ujarnya. Kini BP dan ER berada di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum. (Red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *