(Doc-nixnews)
Jakarta, mediasatu.co.id – Permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) saat ini tengah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Syah Wardi dan tercatat dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026.
Dalam gugatannya, Syah Wardi menilai aturan tentang kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi masih terlalu umum. Akibatnya, aktivitas seperti merokok saat mengemudi sering kali tidak tersentuh sanksi meski berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Ia meminta MK memperjelas norma hukum dengan menetapkan larangan mutlak merokok saat berkendara. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan, terutama karena abu dan bara rokok dapat mengenai pengendara lain.
Tak hanya itu, Syah Wardi juga mendorong agar sanksi pelanggaran diperberat. Selain denda, pelanggar diusulkan dikenai kerja sosial hingga sanksi pencabutan SIM.
Padahal, dalam Pasal 283 UU LLAJ, pengendara yang tidak berkonsentrasi saat mengemudi sudah terancam denda maksimal Rp750.000 atau hukuman kurungan tiga bulan. Namun, ketiadaan aturan eksplisit soal merokok membuat penegakan hukum dinilai lemah.
Apabila MK mengabulkan permohonan tersebut, regulasi terkait merokok saat berkendara berpeluang menjadi lebih tegas dan tidak lagi menimbulkan multitafsir.


















