(Doc-Pinterest)
Langsa, mediasatu.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa, Aceh. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 1 orang tersangka bernama Zulkifli bersama barang bukti sebanyak 99 bungkus sabu.
Kasus ini berawal dari informasi yang Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) peroleh dari masyarakat tentang adanya penyelundupan sabu melalui jalur laut di perairan Aceh. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Satgas NIC, Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Langsa, serta Bea Cukai langsung melakukan penyelidikan dan operasi gabungan.
Penangkapan berlangsung di tiga lokasi berbeda. Di lokasi pertama, polisi berhasil mengamankan Zulkifli di sebuah warung kopi di Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, beserta barang bukti berupa telepon genggam, sepeda motor, dompet dan uang tunai.
Di lokasi kedua, yaitu di area semak-semak dekat Sungai Titi Kembar. Petugas menemukan 99 bungkus sabu yang pelaku sembunyikan dalam 5 karung besar. Kemudian, di lokasi ketiga, yaitu pangkalan perahu di Sungai Titi Kembar. Polisi menyita satu unit perahu pancing berwarna hijau-merah beserta mesin Mega Honda GX 390.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pelaku berperan sebagai penerima barang di titik pendaratan (landing spot). ia mengaku bahwa seseorang berinisial S alias B alias K memerintahkannya. Ia bersama M alias E membawa sabu melalui jalur laut menggunakan perahu pancing.
Penyidik kini tengah mendalami lebih lanjut jaringan penyelundupan narkoba ini dan memburu dua pelaku lainnya, yakni S dan M. Menurut dugaan, keduanya menjadi otak dari peredaran sabu tersebut. (Red).