Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Cemburu Suami Diduga Selingkuh, Pasutri di Makassar jadi Tersangka Penganiayaan

34
×

Cemburu Suami Diduga Selingkuh, Pasutri di Makassar jadi Tersangka Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-nixnews)

Sulawesi Selatan, mediasatu.co.id – Seorang perempuan berusia 22 tahun menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pasangan suami-istri berinisial SK dan SM di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua pelaku merupakan pemilik warung makan sekaligus atasan korban.

Example 300x600

Korban diketahui telah bekerja selama kurang lebih satu tahun dan tinggal di tempat usaha milik tersangka. Kasus ini terungkap setelah korban disekap selama dua hari dan akhirnya berhasil melarikan diri.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, peristiwa bermula dari rasa cemburu SM yang menduga suaminya memiliki hubungan terlarang dengan korban.
“Tersangka cemburu. Ada dugaan suami selingkuh dengan karyawan. Istri kemudian menginterogasi mereka, tapi mereka tidak mengaku,” ujarnya.

Setelah itu, korban dibawa ke sebuah rumah di Perumahan Pesona Indah Barombong, Kecamatan Tamalate. Di lokasi tersebut, korban mengalami penganiayaan dan kekerasan seksual.

“Korban dipukul, ditendang, disuruh mengaku, lalu dipaksa berhubungan badan. Pakaian korban dilepas dan kejadian itu direkam,” jelas Arya.

Dalam perkara ini, SK berperan sebagai pelaku pemerkosaan, sedangkan SM berperan aktif dengan memerintahkan, menyaksikan, serta membiarkan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi.
“Korban mengalami penganiayaan dan pemerkosaan. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama,” tegas Arya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang tersimpan di ponsel pelaku.
“Barang buktinya berupa rekaman video yang masih tersimpan di handphone pelaku. Video itu tidak disebarkan,” sambungnya.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *