(Doc-nixnews)
Sulawesi Selatan, mediasatu.co.id – Seorang perempuan berusia 22 tahun menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh pasangan suami-istri berinisial SK dan SM di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua pelaku merupakan pemilik warung makan sekaligus atasan korban.
Korban telah bekerja selama kurang lebih satu tahun dan tinggal di tempat usaha milik tersangka. Kasus ini terungkap setelah korban pelaku sekap selama dua hari dan akhirnya berhasil melarikan diri.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, peristiwa bermula dari rasa cemburu SM yang menduga suaminya memiliki hubungan terlarang dengan korban. “Tersangka cemburu. Ada dugaan suami selingkuh dengan karyawan. Istri kemudian menginterogasi mereka, tapi mereka tidak mengaku,” ujarnya.
Setelah itu, korban pelaku bawa ke sebuah rumah di Perumahan Pesona Indah Barombong, Kecamatan Tamalate. Di lokasi tersebut, korban mengalami penganiayaan dan kekerasan seksual.
Dalam perkara ini, SK berperan sebagai pelaku pemerkosaan. Sedangkan SM berperan aktif dengan memerintahkan, menyaksikan, serta membiarkan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi.
“Korban mengalami penganiayaan dan pemerkosaan. Perbuatan itu mereka lakukan secara bersama-sama,” tegas Arya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang tersimpan di ponsel pelaku.
“Barang buktinya berupa rekaman video yang masih tersimpan di handphone pelaku. Video itu tidak ia sebarkan,” sambungnya.
Kedua tersangka kini polisi tahan dan terjerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.


















