Demi Transparansi, Sekolah Wajib Umumkan Penerima PIP
Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi (Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Pemerintah terus menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memastikan siswa kurang mampu mendapat bantuan pendidikan. Pengiriman bantuan ini langsung ke rekening siswa, sesuai dengan yang tertera pada Surat Keputusan (SK) penerima PIP. Hanya siswa yang bersangkutan atau orang tua/wali yang dapat mencairkan dana tersebut. Baik melalui teller bank atau ATM, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sekolah di seluruh Indonesia wajib untuk mengumumkan secara terbuka daftar siswa yang berhak menerima dana PIP. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab dalam membantu siswa melakukan aktivasi rekening guna memperlancar pencairan dana. Jika rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, dana yang seharusnya siswa terima akan kembali ke kas negara.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi bantuan pendidikan. Sehingga, PIP benar-benar dapat bermanfaat bagi siswa yang membutuhkannya.
“Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan. Kalau tidak teraktivasi dalam sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, pada Jumat (14/2/2025). (Red).