(Doc-Pinterest)
Kupang, mediasatu.co.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tengah menangani dugaan kasus pelecehan seksual. Kasus tersebut melibatkan anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Kupang Kota, Briptu MR.
Kasus ini terungkap setelah seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melaporkan Briptu MR atas tindakan tak senonoh. Insiden tersebut ia lakukan di lingkungan Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang Kota.
Kejadian bermula pada Sabtu (3/5/2025), saat pelaku menilang korban karena pelanggaran lalu lintas. Dengan dalih ingin menyelesaikan masalah tilang, pelak6 kemudian mengajak korban ke salah satu ruangan di kantor Satlantas. Namun, alih-alih memproses tilang sesuai prosedur, pelaku justru melakukan tindakan pelecehan terhadap siswi tersebut.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian itu kepada keluarganya dan pasangannya. Laporan itu kemudian ia teruskan ke Polres Kupang Kota, sebelum akhirnya Bid Propam Polda NTT mengambil alih kasus itu.
Gelar perkara internal telah dilakukan pada Senin (5/5/2025) sebagai bagian dari upaya peningkatan penanganan kasus ke tahap pemeriksaan mendalam. Polda NTT menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional.
Kasus ini harapannya menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian agar tetap menjaga etika serta integritas dalam bertugas. (Red).