(Doc-nixnews)
Karo, mediasatu.co.id — Dugaan mark-up anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa menyeret Amsal Christy Sitepu ke meja hijau. Ia dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain hukuman penjara, Amsal juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp202.161.980.
Kasus ini berkaitan dengan proyek video profil desa periode 2020–2022 yang bernilai Rp30 juta per desa untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Proyek tersebut telah melalui tahapan kontrak, produksi, revisi, hingga pembayaran.
Namun, hasil audit Inspektorat Karo menemukan bahwa biaya produksi seharusnya hanya sekitar Rp24,1 juta. Sejumlah komponen biaya senilai Rp5,9 juta, seperti konsep dan proses editing, dinilai tidak riil atau seharusnya tidak dikenakan biaya. Perbedaan nilai tersebut dianggap sebagai bentuk penggelembungan anggaran yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan korupsi.


















