(Doc-Istimewa)
Bima, mediasatu.co.id – AKBP Didik Putra Kuncoro kini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri setelah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK. Informasi ini dikonfirmasi Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid.
“Kapolres Bima Kota sudah dinonaktifkan dan sedang diperiksa di Mabes,” kata Kholid, Kamis (12/2).
Nama Didik mencuat dalam pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya menyeret mantan Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, dengan barang bukti sabu seberat 488 gram. Wakapolres Bima Kota Kompol Herman menyampaikan bahwa sejak penangkapan AKP Malaungi oleh Polda NTB, Didik tidak lagi masuk kantor.
“Tidak masuk kantor dari hari Senin. Posisinya saya belum dapat informasi,” katanya.
Hingga kini, proses pemeriksaan baik secara pidana maupun etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro masih berlangsung.


















