Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Komisi III DPR Berikan Vonis Ringan terhadap Pelaku Mark-Up Video Desa Karo

22
×

Komisi III DPR Berikan Vonis Ringan terhadap Pelaku Mark-Up Video Desa Karo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Tirtoid)

Karo, mediasatu.co.id – Kasus dugaan mark-up video profil 20 desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Christy Sitepu mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, DPR menunjukkan dukungannya terhadap terdakwa yang berasal dari kalangan industri kreatif.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal. “Komisi III DPR mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu mendapat penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” jelas Habiburokhman, Senin (30/3).

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan keadilan substantif dalam penanganan kasus ini, daripada pendekatan formalistik semata sebagaimana diatur dalam KUHP Baru.

“Komisi III DPR mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik. Sebagaimana tertera di Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, proses kreatif seperti penyusunan ide, editing, hingga dubbing tidak dapat secara sederhana dengan standar harga tertentu. Sehingga tidak tepat jika langsung ternilai sebagai mark-up tanpa kajian mendalam.

“Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta. Tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal maksimal pengembalian kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Di sisi lain, Komisi III juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan di masyarakat. Termasuk kemungkinan vonis bebas atau hukuman yang lebih ringan.

“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas. Setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan. Kemudian, menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” tegas Habiburokhman.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *