(Doc-Istimewa)
Karanganyar, mediasatu.co.id – Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,66 miliar, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan 1 tahun kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti senilai Rp1,66 miliar. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu primer mengenai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dalam fakta persidangan terungkap adanya pemberian uang kepada sejumlah pihak untuk memperlancar proyek pembangunan masjid dengan nilai kontrak sekitar Rp89,4 miliar. Praktik tersebut dinilai menjadi bagian dari penyimpangan yang terjadi sejak proses lelang hingga tahap pelaksanaan proyek.
Walaupun pembangunan masjid telah selesai, jaksa menilai hal itu tidak menghapus adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya. Sejumlah pihak disebut-sebut turut menikmati keuntungan dari proyek tersebut, termasuk mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, yang diduga menerima fee miliaran rupiah terkait penunjukan PT MAM Energindo sebagai pelaksana proyek.


















