(Doc-infokrw)
Karawang, mediasatu.co.id — Langkah penertiban terhadap truk dan bus yang sering memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di bahu jalan mulai diintensifkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang melalui penerapan sanksi tilang di tempat bagi para pelanggar zona terlarang.
Pernyataan tegas ini dilontarkan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Karawang, Yunus. Menurutnya, ketegasan ini menjadi opsi terakhir guna menegakkan aturan berlalu lintas di wilayah Karawang.
“Jika masih ditemukan kendaraan bus maupun truk yang parkir sembarangan di lokasi terlarang, kami akan langsung melakukan penindakan berupa tilang,” ujar Yunus, Rabu (17/6/2026).
Sebelum sanksi hukum ini dieksekusi, pihak Dishub sebenarnya sudah berulang kali mengingatkan para pengusaha angkutan barang maupun pengelola perusahaan otobus (PO) terkait larangan penggunaan fasilitas umum sebagai tempat parkir pribadi.
Adapun titik krusial yang saat ini masuk dalam pengawasan ketat petugas adalah Jalur Lingkar Tanjungpura, mengingat area tersebut menjadi lokasi favorit bagi kendaraan besar untuk berhenti dalam waktu lama.
“Kami sudah memberikan imbauan kepada para PO bus maupun perusahaan agar kendaraan mereka tidak parkir sembarangan, terutama di Jalur Lingkar Tanjungpura,” katanya.
Yunus menambahkan bahwa keberadaan barisan truk dan bus di tepi jalan sangat membahayakan keselamatan karena mengurangi jarak pandang pengguna jalan lainnya sekaligus menjadi pemicu kemacetan lalu lintas. Berangkat dari evaluasi tersebut, patroli berkala di lapangan dipastikan akan semakin ditingkatkan oleh personel Dishub Karawang.
















