Ditjen Imigrasi Tangkap 12 WNA Vietnam di Jakarta Utara
Sebarkan artikel ini
(Doc-Jakarta Utara Info)
Jakarta, mediasatu.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan sebanyak 12 warga negara Vietnam. Hal tersebut terjadi atas dugaan menjalankan praktik prostitusi di wilayah Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara. Para pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi Ladies Companion (LC) di tempat hiburan malam.
“Jadi berkedok sebagai Ladies Companion atau LC. Adapun tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara yaitu sebesar Rp 5.600.000 per orang. Itu untuk satu kali kencan,” ucap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kombes Pol Yuldi Yusman, pada Jumat (13/12/2024).
Karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, para WNA Vietnam tersebut terkena sanksi deportasi. Mereka tidak dapat masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, mereka juga terkena denda hingga Rp 500 juta.
Untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat, pihak imigrasi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan adanya penindakan tegas, harapannya dapat memberikan efek jera dan membatasi aktivitas ilegal warga negara asing.