(Doc-Tirtoid)
Jakarta, mediasatu.co.id – Dalam RDPU di Jakarta, Kamis (26/2/2026), anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mempertanyakan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (26), ABK kapal Sea Dragon. Korban menjadi terdakwa yang menyelundupkan hampir 2 ton sabu di Batam.
Ia menilai Fandi bukan sosok yang berperan sebagai pengendali maupun inisiator, melainkan pekerja yang baru tiga hari bergabung. Ia juga tidak memiliki otoritas atas muatan kapal.
Politikus Partai Gerindra itu bahkan menyampaikan kecurigaan adanya keterlibatan jaksa dalam sindikat penyelundupan narkoba tersebut. Menurutnya, apabila para ABK mendapatkan hukuman mati, ada risiko terputusnya pengungkapan terhadap pihak yang menjadi otak utama kejahatan. Ia menekankan pentingnya penelusuran hingga ke aktor intelektual agar proses hukum berjalan adil dan transparan.


















