Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Ibu Tiri Jadi Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas di Sukabumi

29
×

Ibu Tiri Jadi Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Sukabumi, mediasatu.co.id – TR (47) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak tirinya, NS (13), yang meninggal dunia di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penetapan tersebut Kapolres Sukabumi, AKBP Samian sampaikan pada Rabu (25/2).

Example 300x600

“Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik ataupun psikis,” ujar Samian.

Menurutnya, penyidik belum merinci bentuk kekerasan terbaru yang korban alami karena masih dalam proses pendalaman. Polisi juga masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi dari laboratorium forensik yang selesai dalam waktu satu hingga dua minggu. Selain itu, kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dalam penelusuran.

“Masih kita dalami adanya tersangka lain. Namun, kita sekarang masih fokus bagaimana mendalami unsur-unsur berkenaan daripada pasal-pasal yang mungkin bisa kita perkuat,” ujarnya.

Samian mengungkapkan dugaan kekerasan terhadap korban telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Pada 4 November 2024 sempat ada laporan dan berakhir dengan perdamaian.

“Terkait dengan penganiayaan anak, ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu, seperti pada tanggal 4 November 2024 itu pernah ada juga laporan. Namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian dan itu tentunya akan kita dalami lagi, akan kita tindaklanjuti. Sebelumnya, hasil dari keterangan korban NS pada saat di LP tahun 2024, pada 2023 juga mengalami kekerasan yang sama,” ujarnya.

Sebelumnya, korban mengalami kekerasan fisik berupa jeweran, tamparan, dan cakaran selama tinggal bersama tersangka. “Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua, ya berdalih mendidik anaknya,” kata dia.

Kini, tersangka mendekap di Mapolres Sukabumi. Ia terjerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *