(Doc-Wong Gresik)
Gresik, mediasatu.co.id – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Gresik saat majelis hakim membacakan putusan perkara pemalsuan surat pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Kamis (23/10/2025). Terdakwa adalah Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sarudi, majelis memutuskan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah. Kemudian, meyakinkan bersalah atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.
“Mengadili, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan,” ucap Hakim Sarudi saat membacakan putusan.
Kedua terdakwa sebelumnya mendapat tuntutan hukuman berat, masing-masing 4 tahun penjara untuk Resa dan 3 tahun untuk Deva. Namun, setelah mendengar putusan bebas, keduanya langsung memeluk keluarga dan penasihat hukumnya sambil meneteskan air mata bahagia.
Dalam proses persidangan, hasil laboratorium forensik mengungkap bahwa tidak ada pemalsuan tanda tangan pelapor Tjong Cien Sing. Temuan tersebut terdapat pada dokumen permohonan pengukuran ulang, penggantian blangko, hingga surat pernyataan menerima berkurangnya luas tanah.
Majelis hakim menyebut, tidak ada bukti yang menunjukkan Resa turut serta dalam tindakan pemalsuan dokumen SHM milik pelapor di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik. Budi Riyanto, a
Seluruh pengurusan dokumen dilakukan oleh Budi Riyanto, ayah dari terdakwa Resa.
Meskipun sebagian besar kegiatan administratif berlangsung di kantor PPAT milik Resa, hakim menilai tidak ada unsur kelalaian, pembiaran, atau pemberian fasilitas. Terutama dari terdakwa kepada ayahnya untuk menggunakan stempel dan mengelola berkas di sana. (Red).


















