(Doc-Istimewa)
Batam, mediasatu.co.id – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton di Batam, Kepulauan Riau.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara penyelundupan narkotika.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan bahwa Fandi Ramadhan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Fandi Ramadhan dijatuhi pidana penjara lima tahun dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam perkara penyelundupan sabu tersebut.


















