Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Gagal Dihukum Mati, PN Batam Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara kepada Fandi Ramadhan

0
×

Gagal Dihukum Mati, PN Batam Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara kepada Fandi Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Batam, mediasatu.co.id – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton di Batam, Kepulauan Riau.

Example 300x600

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara penyelundupan narkotika.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan bahwa Fandi Ramadhan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Fandi Ramadhan dijatuhi pidana penjara lima tahun dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam perkara penyelundupan sabu tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *