Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Gagal Dihukum Mati, PN Batam Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara kepada Fandi Ramadhan

20
×

Gagal Dihukum Mati, PN Batam Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara kepada Fandi Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Batam, mediasatu.co.id – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton di Batam, Kepulauan Riau. Putusan tersebut hakim bacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara penyelundupan narkotika.

Example 300x600

Majelis hakim menyatakan bahwa Fandi Ramadhan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Fandi Ramadhan mendapatkan pidana penjara lima tahun dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah ia jalani.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah. Kemudian, meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam perkara penyelundupan sabu tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *