(Doc-beritanasionalterkini.id)
Jakarta, mediasatu.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengusaha Billy Haryanto, yang dikenal dengan julukan Billy Beras, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait penyidikan dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada Selasa (28/4/2026).
“Tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Inilah.com, Rabu (29/4/2026). Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Billy.
Sebagai informasi, Billy Haryanto merupakan pengusaha asal Sragen, Jawa Tengah. Pemeriksaan ini merupakan panggilan lanjutan setelah sebelumnya ia telah dimintai keterangan pada 18 Desember 2025.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BH selaku wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Dalam perkara ini, Billy diperiksa sebagai saksi atas dugaan praktik suap yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berubah nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Pada tahap awal, sebanyak 10 orang langsung diamankan, dan jumlah tersebut terus bertambah.
Hingga 20 Januari 2026, total tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan mencapai 21 orang. Selain individu, dua korporasi juga turut dijerat dalam kasus ini.
Dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api di Jawa Tengah, sebagaimana tercantum dalam putusan terhadap mantan Kepala Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Tengah, Putu Sumarjaya, nama Billy turut disebut.
Dalam fakta persidangan tersebut, Billy diduga berperan sebagai perantara antara pihak kontraktor perkeretaapian dengan pejabat di Kementerian Perhubungan.


















