(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV atau periode Oktober–Desember 2025. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, di Jakarta, Rabu (24/9).
Menurut Tri, langkah ini untuk menjaga kepastian harga dan stabilitas perekonomian nasional.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian. Kemudian, juga menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” katanya.
Dasar kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Aturan tersebut menyebutkan penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi berlangsung setiap tiga bulan. Berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Sebagai perbandingan, penyesuaian tarif terakhir berlaku pada Triwulan III 2022 bagi pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Adapun untuk kelompok pelanggan lain, penyesuaian terakhir terjadi pada 2020.


















