(Doc-Tirtoid)
Banten, mediasatu.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, MS, sebagai tersangka. Ia terlibat kasus permintaan proyek senilai Rp5 Triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyatakan bahwa selain MS, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. “Penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ,” ujarnya, pada Sabtu (17/5/2025). Saat ini, ketiga tersangka tersebut berada di Rutan Polda Banten.
Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan ini, Kadin Indonesia mengambil tindakan dengan menonaktifkan ketiga pengurus Kadin Cilegon tersebut. Kadin Indonesia tetap mempertahankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang Polda Banten ambil,” tegasnya. (Red).