(Doc-Pinterest)
Jakarta, mediasatu.co.id – Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan penggeledahan terhadap kantor GoTo. Hal ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penggeledahan itu terjadi pada Selasa (8/7/2025) sebagaimana konfirmasi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat (11/7/2025). “Informasi dari penyidik, membenarkan bahwa beberapa waktu yang lalu. Kalau tidak salah di tanggal 8, penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat,” ujar Harli saat jumpa pers di Gedung Puspenkum, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Menurut Harli, dengan adanya penyitaan ini harapannya dapat mengungkap secara lebih jelas perkara dugaan korupsi yang tengah mereka selidiki.
“Nah nanti kami lihat apa urgensinya. Tentu kami harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah kami sita ini bisa lebih membuat terang dari tindak pidana yang kami selidiki. Nanti kami tunggu seperti apa hasilnya,” katanya.
Meski begitu, pihak Kejagung belum dapat menjelaskan secara pasti peran GoTo dalam kasus ini. Dalam pernyataan sebelumnya, Harli menyebut bahwa kasus ini melibatkan dugaan rekayasa kajian teknis oleh tim di Kemendikbudristek guna memuluskan pengadaan perangkat TIK, khususnya chromebook.
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini. Selain itu, Kejagung juga telah mengeluarkan pencekalan terhadap Nadiem agar tidak bepergian ke luar negeri selama penyidikan berlangsung. Nadiem sendiri merupakan pendiri GoJek, yang kini tergabung dalam grup teknologi GoTo. (Red).