(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita 12 bidang tanah dan tiga unit mobil dengan nilai taksiran mencapai Rp11,09 miliar pada Jumat (16/10/2026).
Penyidik menyasar sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya menelusuri dan mengamankan harta yang berhubungan dengan kasus korupsi penyaluran KPR.
Sebanyak 12 bidang tanah yang berada di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memiliki luas total 9.645 meter persegi. Penyidik menaksir nilai keseluruhan aset tanah itu mencapai Rp9,94 miliar.
Selain tanah, penyidik juga menyita tiga kendaraan, yakni Toyota Vellfire, Hyundai Ioniq, dan Wuling Confero S 1.5 L. Ketiga mobil tersebut memiliki nilai taksiran sekitar Rp1,15 miliar.
Penyidik turut mengamankan uang sekitar Rp829,55 juta dari rekening PT BAS. Selanjutnya, penyidik menitipkan uang tersebut ke rekening pemerintah lainnya sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi itu.
















