(Doc-X: Jumianto_RK)
Jakarta, mediasatu.co.id – Setelah tersebarnya rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan pelecehan seksual terhadap pasien saat pemeriksaan USG, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengambil tindakan. Pihaknya mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) seorang dokter kandungan di Garut.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa pengambilan keputusan untuk menonaktifkan STR sementara ini sambil menunggu hasil investigasi lebih lanjut terkait dugaan pelecehan tersebut. “Untuk saat ini, Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk minta nonaktifkan sementara STR-nya. Sambil menunggu investigasi lebih lanjut,” jelasnya, pada Selasa (15/4/2025).
Dalam rekaman yang viral di media sosial, tampak seorang dokter spesialis kandungan tengah memeriksa pasien untuk tindakan USG. Namun, dokter tersebut melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur, yaitu menyentuh area sensitif pasien, yang memicu dugaan pelecehan seksual.
Pihak kepolisian setempat, melalui Polres Garut, sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dan menangani kasus ini. Investigasi terkait peristiwa tersebut masih berlangsung dan pihak berwenang berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi secara transparan.
Kemenkes berharap agar langkah cepat ini dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap praktik medis di Indonesia. Selain itu juga dapat memberikan keadilan bagi korban. (Red).