(Doc-nixnews)
Samosir, mediasatu.co.id – Kasus dugaan korupsi dana bantuan banjir bandang di Kabupaten Samosir menyeret Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa setempat, Fitri Agus Karo-Karo. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Samosir.
Dana bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial tersebut memiliki nilai anggaran Rp 1.515.000.000 dan diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian. Namun, dalam penyalurannya ditemukan sejumlah penyimpangan.
Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka mengubah mekanisme bantuan tunai menjadi bantuan barang tanpa persetujuan dari Kemensos. Selain itu, BUMDes ditunjuk sebagai penyedia barang, sementara sebagian dana diduga dipotong untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 516.298.000. Tersangka juga diduga mengambil potongan dana sebesar 15 persen dari total anggaran bantuan.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.


















